Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai [SAH]

Pada dasarnya, tanda tangan di atas meterai berfungsi sebagai identitas kamu sebagai penanda tangan.

Dengan begitu, kamu menunjukkan bahwa telah mengetahui dan menyetujui isi dokumen yang ditandatangani.

Berdasarkan UU Bea Materai, tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan termasuk pula paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

Sementara menurut Undang-Undang, tanda tangan bisa berupa cap maupun tanda lain yang bisa membuktikan identitas pihak terkait.

Tambahkan e-Meterai diakhir proses validasi dokumen.


E-Meterai di e-meterai.live

Dengan e-Meterai.Live kita bisa membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF.

Tambahkan e-Meterai diakhir proses validasi dokumen. (2)


Cara Mendapatkan dan Menggunakan E-Meterai [SAH]

Ada banyak cara untuk membeli e-meterai yang sah.

Kami menyarankan membeli e-meterai di e-meterai.live dengan alasan mudah, murah dan sah.

Daftar dan Gabung ke e-meterai.live

Kita akan memulainya dari registrasi lalu login pada e-meterai.live. Landing E-Meterai Registrasi E-Meterai Login E-Meterai E-Meterai.live Okesipp, berhasil registrasi dan login e-meterai.live.

Pembelian E-Meterai di e-meterai.live

Kita akan membeli kuota meterai sekian keping pada e-meterai.live. Tambah kuota Beli kuota Pembayaran QRIS Pembayaran berhasil Okesipp, berhasil melakukan pembelian dan kini saatnya kita membubuhkan e-meterai pada dokumen kita.

Cara Membubuhkan e-Meterai

Kita akan Upload Dokumen dan membubuhkan e-Meterai. Upload dokumen Tampilan upload dokumen Okesipp, dokumen sudah diupload dan bisa dibubuhkan e-Meterai.


Verifikasi PDF

Kita bisa verifikasi PDF dengan link berikut https://verification.peruri.co.id/index.

Jangan ubah-ubah PDF yang sudah dibubuhi e-Materai.

PDF yang sudah dibubuhi e-Materai yang lalu diubah isinya akan menjadi tidak valid.

Membubuhkan e-Materai adalah langkah terakhir untuk melengkapi dokumen.

Tambahkan e-Meterai diakhir proses validasi dokumen. (3)